Kamis, 06 Agustus 2015

Tagged Under:

PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

By: Desa Simorejo On: 20.12
  • Berita Desa


  • A.   KAIDAH PENGELOLAAN DAN INDIKATOR KINERJA
    1.      Kaidah Pengelolaan
    a.    RPJM Desa merupakan himpunan strategis yang disusun  berdasarkan permasalahan kunci dan prioritas pengembangan potensi desa  maupun isu strategis  yang akan digarap oleh Pemerintah Desa  dalam kurun waktu pembangunan desa 6 (enam) tahun kedepan. Program ini dikategorikan kedalam 7 (tujuh) bidang wajib dan 4 (empat) bidang pilihan.
    b.    Masing-masing program strategis dijabarkan kedalam berbagai kegiatan yang saling berkait dan berkesinambungan dalam bentuk gugus kegiatan. Pelaksanaan gugus kegiatan dilaksanakn secara sinergis sehingga memungkinkan pencapaian tujuan  secara tuntas sesuai dengan yang telah ditargetkan pada masing-masing tahap
    c.    Pengelolaan Program dikembangkan secara partisipatif dengan mengembangkan prinsip keterbukaan, kerjasama, keterpaduan, kemandirian dan kebertanggungjawaban. Kemitraan dikembangkan antar pelaku di lingkungan desa maupun pihak luar desa
    d.    Pembiayaan program dikembangkan melalui pembiayaan secara mandiri melalui Alokasi Dana Desa maupun sumber dana swadaya lainnya. Disamping itu juga dijalin kemitraan pendanaan  melalui pengajuan ke sumber Dana APBD maupun dana dari funding stakeholders yang lain.


    2.      Indikator Kinerja
    Indikator keberhasilan merupakan rumusan kriteria yang digunakan sebagai patokan untuk menilai terhadap pencapaian program berhasil dilaksanakan atau tidak.  Indikator keberhasilan ditentukan berdasarkan  pendekatan sebagai berikut :
    a.    MASUKAN (Input)
    Indikator masukan adalah segala sesuatu yang dibutuhkan untuk terlaksananya kegiatan. Dalam hal ini bisa disebabkan antara lain : (i) Kebijakan, (ii) Sumber daya manusia (iii) Potensi sumber daya alam dan modal sosial yang dimiliki, (iv) Sumber daya infrastruktur pendukung dan peralatan, (v) dukungan teknologi, permodalan kelembagaan usaha yang sudah ada dan sebagainya
    b.    PROSES (Process)
    Indikator proses merupakan ukuran  tingkat efisiensi dalam proses mencapai keluaran. Hal ini menyangkut kelancaran langkah-langkah perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelestarian  program/kegiatan.
    c.    KELUARAN (Output)
    Indikator keluaran adalah sesuatu yang menunjukkan bentuk dan besaran produk langsung dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Keluaran dapat berupa fisik dan non fisik.
    d.    HASIL/MANFAAT (Benefit)
    Indikator hasil adalah segala yang menunjukkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah. Indikator ini merupakan efek langsung dari kegiatan berupa hasil nyata dari suatu kegiatan.

    e.    DAMPAK (Impact)
    Indikator dampak merupakan hasil tertinggi yang dapat disumbangkan oleh semua program  dalam kurun waktu perencanaan jangka menengah lima tahun.

    B.   RENCANA TINDAK LANJUT
    Rencana Tindak Lanjut (RTL) kegiatan pembangunan merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa selama lima tahun bagi Desa Simorejo. Keberadaannya merupakan akumulasi berbagai usulan pembangunan dari tiga dusun yang hanya mampu dipecahkan lewat kebijakan pembangunan tingkat desa. Oleh karena sifatnya yang demikian maka Rencana Tindak Lanjut (RTL) ini adalah dokumen yang sangat penting dan merupakan inti dari RPJM Desa Simorejo.
    Dokumen Rencana Tindak Lanjut (RTL) kegiatan pembangunan ini berisi uraian tentang strategi pembangunan jangka menengah yang bersifat holistik dan terintegrasi di semua bidang, dengan tetap berupaya mensinkronisasikannya dengan kebijakan daerah dalam RPJMD, baik secara makro-mikro dan strategis. Di samping itu proses penyaringan kegiatan pembangunan yang terpilih didasarkan pada kemampuan dan kompetensi desa dengan tetap mengedepankan nilai-nilai partisipatif, transparan, dan dapat dipertanggung-jawabkan. Dengan demikian keberadaannya merupakan kebutuhan dan gambaran nyata pembangunan Desa Simorejo.
     Berikut ini adalah matrik Rencana Tindak Lanjut (RTL) kegiatan pembangunan Desa Simorejo selama lima tahun (2015-2020)  meliputi 7 bidang wajib dan 4  bidang pilihan :

    Bidang Wajib:
    1.    Sarana Prasarana
    2.    Pendidikan
    3.    Kesehatan
    4.    Ekonomi, Sosial, dan Budaya
    5.    Koperasi dan Usaha Masyarakat
    6.    Pemerintahan
    7.    Lingkungan Hidup

    Bidang pilihan:
    1.    Pertanian
    2.    Perkebunan
    3.    Pertambangan
    4.  Peternakan dan perikanan

    0 komentar:

    Posting Komentar