Rabu, 26 Agustus 2015
Kemeriahan HUT RI Ke – 70 di Desa Simorejo bersama KKN Universitas Muhammadiyah Malang
By:
Desa Simorejo
On: 21.31
Peringatan HUT RI di Desa Simorejo tahun ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di bulan Agustus 2015 kali ini di Desa Simorejo kedatangan tamu mahasiswa-mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Malang yang sedang melaksanakan KKN. Kedatangan mereka menambah semaraknya serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia. Antusiasme masyarakat pun semakin bertambah dengan banyaknya perlombaan yang diadakan antara lain: futsal putra/putri, voli putra/putri, gapura, tumpeng, bakiyak raksasa, balap karung, dan panjat pinang. Di akhir acara dipentaskan berbagai macam kreasi seni dari siswa-siswa PAUD, SD/MI, dan ibu-ibu PKK, serta hiburan berupa Orkes Dangdut.
KKN 09 Universitas Muhammadiyah Malang: Satu Langkah, Satu Cita, Satu Tujuan menuju Desa yang lebih Sejahtera
By:
Desa Simorejo
On: 21.05
Desa Simorejo mendapat kehormatan
sebagai tuan rumah dari kegiatan KKN kelompok 09 Universitas Muhammadiyah
Malang yang dilaksanakan mulai tanggal 27 Juli s/d 25 Agustus 2015. Berbagai
kegiatan dilaksanakan oleh kelompok yang dikoordinatori oleh Budi Rahman
Saputra ini, mulai dari Sosbud, Pendidikan, Humas, Kesehatan, dan lain-lain.
Dengan visi “Satu Langkah, Satu Cita, Satu Tujuan menuju Desa yang lebih Sejahtera”,
para mahasiswa mencoba mengimplementasikan berbagai ilmu yang telah mereka
dapat dari universitas dan berharap bisa bermanfaat bagi warga sekitar.
Kamis, 06 Agustus 2015
PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
By:
Desa Simorejo
On: 20.12
A. KAIDAH
PENGELOLAAN DAN INDIKATOR KINERJA
1.
Kaidah Pengelolaan
a. RPJM Desa
merupakan himpunan strategis yang disusun
berdasarkan permasalahan kunci dan prioritas pengembangan potensi
desa maupun isu strategis yang akan digarap oleh Pemerintah Desa dalam kurun waktu pembangunan desa 6 (enam)
tahun kedepan. Program ini dikategorikan kedalam 7 (tujuh) bidang wajib dan 4 (empat) bidang
pilihan.
b. Masing-masing
program strategis dijabarkan kedalam berbagai kegiatan yang saling berkait dan
berkesinambungan dalam bentuk gugus kegiatan. Pelaksanaan gugus kegiatan
dilaksanakn secara sinergis sehingga memungkinkan pencapaian tujuan secara tuntas sesuai dengan yang telah
ditargetkan pada masing-masing tahap
c. Pengelolaan
Program dikembangkan secara partisipatif dengan mengembangkan prinsip
keterbukaan, kerjasama, keterpaduan, kemandirian dan kebertanggungjawaban.
Kemitraan dikembangkan antar pelaku di lingkungan desa maupun pihak luar desa
d. Pembiayaan
program dikembangkan
melalui pembiayaan secara mandiri melalui
Alokasi Dana Desa maupun sumber dana swadaya lainnya. Disamping itu juga
dijalin kemitraan pendanaan melalui
pengajuan ke sumber Dana APBD maupun dana dari funding stakeholders yang
lain.
2.
Indikator Kinerja
Indikator
keberhasilan merupakan rumusan kriteria yang digunakan sebagai patokan untuk
menilai terhadap pencapaian program berhasil dilaksanakan atau tidak. Indikator keberhasilan ditentukan
berdasarkan pendekatan sebagai berikut :
a. MASUKAN (Input)
Indikator masukan adalah segala sesuatu yang dibutuhkan untuk terlaksananya kegiatan. Dalam hal ini bisa
disebabkan antara lain : (i) Kebijakan, (ii) Sumber daya manusia (iii) Potensi
sumber daya alam dan modal sosial yang dimiliki, (iv) Sumber daya infrastruktur
pendukung dan peralatan, (v) dukungan teknologi, permodalan kelembagaan usaha
yang sudah ada dan sebagainya
b. PROSES (Process)
Indikator proses merupakan ukuran
tingkat efisiensi dalam proses mencapai keluaran. Hal ini menyangkut
kelancaran langkah-langkah perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan
pelestarian program/kegiatan.
c. KELUARAN (Output)
Indikator keluaran adalah sesuatu yang menunjukkan bentuk dan besaran produk
langsung
dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Keluaran dapat berupa fisik dan non
fisik.
d. HASIL/MANFAAT (Benefit)
Indikator hasil adalah segala yang menunjukkan berfungsinya keluaran
kegiatan pada jangka menengah. Indikator ini merupakan efek langsung dari
kegiatan berupa hasil nyata dari suatu kegiatan.
e. DAMPAK (Impact)
Indikator dampak merupakan hasil tertinggi yang dapat disumbangkan oleh semua
program dalam kurun waktu perencanaan
jangka menengah lima tahun.
B.
RENCANA TINDAK LANJUT
Rencana Tindak Lanjut (RTL) kegiatan pembangunan
merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa selama lima tahun bagi Desa Simorejo.
Keberadaannya merupakan akumulasi berbagai usulan pembangunan dari tiga dusun yang
hanya mampu dipecahkan lewat kebijakan pembangunan tingkat desa. Oleh karena
sifatnya yang demikian maka Rencana Tindak Lanjut (RTL) ini adalah dokumen yang
sangat penting dan merupakan inti dari RPJM Desa Simorejo.
Dokumen Rencana Tindak Lanjut (RTL) kegiatan pembangunan
ini berisi uraian tentang strategi pembangunan jangka menengah yang bersifat
holistik dan terintegrasi di semua bidang, dengan tetap berupaya
mensinkronisasikannya dengan kebijakan daerah dalam RPJMD, baik secara
makro-mikro dan strategis. Di samping itu proses penyaringan kegiatan
pembangunan yang terpilih didasarkan pada kemampuan dan kompetensi desa dengan
tetap mengedepankan nilai-nilai partisipatif, transparan, dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Dengan demikian keberadaannya merupakan kebutuhan dan gambaran nyata
pembangunan Desa Simorejo.
Berikut ini adalah
matrik Rencana Tindak Lanjut (RTL) kegiatan pembangunan Desa Simorejo selama
lima tahun (2015-2020) meliputi 7 bidang
wajib dan 4 bidang pilihan :
Bidang Wajib:
1.
Sarana Prasarana
2.
Pendidikan
3.
Kesehatan
4.
Ekonomi, Sosial, dan Budaya
5.
Koperasi dan Usaha Masyarakat
6.
Pemerintahan
7.
Lingkungan Hidup
Bidang pilihan:
1.
Pertanian
2.
Perkebunan
3.
Pertambangan
4. Peternakan dan perikanan
4. Peternakan dan perikanan
Senin, 03 Agustus 2015
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
By:
Desa Simorejo
On: 23.50
A. ARAH
PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
Arah Pengelolaan Pendapatan Desa Simorejo meliputi :
1.
Pendapatan Asli Desa
2.
Bagi Hasil Pajak
3.
Bagi Hasil Retribusi
4.
Bagian Dana Perimbangan Pusat dan Daerah
5.
Bantuan Keuangan Pemerintah Pusat,Propinsi,Kabupaten dan
Desa
6.
Hibah
7.
Sumbangan Fihak ketiga
B. ARAH
PENGELOLAAN BELANJA DESA
1.
Belanja langsung
2.
Belanja Barang dan Jasa
3.
Belanja Modal
4.
Belanja Tidak langsung
5.
Belanja subsidi
6.
Belanja Hibah
7.
Belanja bantuan sosial
8.
Belanja Tak terduga
9.
Belanja Bantuan keuangan
C. KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN
Kebijakan Umum Anggaran meliputi :
1.
Pendapatan Asli Desa terdiri dari :
a. Lelang
Tanah Kas Desa
b. Bagi
Hasil Pajak
c. Bagian
Dana Perimbangan Pusat dan Daerah
-
Alokasi Dana Desa (ADD)
d. Bantuan
Keuangan Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota:
-
PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan)
-
BKD (Bantuan Keuangan Desa)
-
TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatus Pemerintah Desa)
a. Sumbangan
Pihak ketiga
-
Sumbangan PDAM
-
Bagi hasil pompanisasi
Langganan:
Postingan (Atom)