Rabu, 29 Januari 2020

Tagged Under:

Monitoring dan Evaluasi APBDesa Tahun 2019 Desa Simorejo Kecamatan Kanor

By: Desa Simorejo On: 22.07
  • Berita Desa


  •        Desa Simorejo merupakan salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Kanor. Desa Simorejo termasuk salah satu desa yang memiliki wilayah cukup luas. Wilayah yang lumayan luas tersebut terbagi menjadi tiga dusun, yaitu Dusun Malebo, Dusun Simo, dan Dusun Patoman. Derap kehidupan penduduk Desa Simorejo terus melaju menuju kemajuan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, dukungan penuh dari Pemerintah Desa Simorejo senantiasa diharapkan demi tercapainya tujuan bersama, yaitu masyarakat sejahtera, adil, dan makmur.

          Setiap desa di Kabupaten Bojonegoro menerima Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHP-BHR) atau sering disebut dana transfer. Desa Simorejo merupakan salah satu desa yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang memperoleh pendapatan yang telah disebutkan. Sebelum memberikan sejumlah dana, pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah menyiapkan aturan atau rambu-rambu penggunaan dana yang telah diberikan. Rambu-rambu atau aturan tersebut tertuang, baik dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, maupun peraturan bupati. Oleh karena itu, dalam penggunaan anggaran pemerintah desa harus mengacu pada peraturan-peraturan tersebut.

         Selain peraturan yang telah dipersiapkan dalam penggunaan dana atau pendapatan, pemerintah telah menyiapkan pendamping desa dan pendamping kecamatan. Pendamping desa ada di setiap desa, sedangkan pendamping kecamatan membawahi desa-desa yang ada di satu kecamatan. Pendamping desa dan pendamping kecamatan dipersiapkan untuk mendampingi desa dalam penggunaan dana transfer.

        Sebelum menggunakan dana atau anggaran yang diterima, desa melakukan beberapa mekanisme. Salah satunya melalui musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes). Selain itu, pemerintah desa melaksanakan musyawarah untuk merencanakan kegiatan atau program dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa). Selanjutnya, program yang tercantum dalam RKP diterjemahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). APBDesa tersebut ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) yang secara otomatis telah memperoleh persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


       Selain telah menyiapkan aturan, pendapatan atau dana yang diperoleh desa harus dipertanggungjawabkan. Secara logika seorang bapak yang memberi sejumlah dana, tentu saja si bapak ingin mengetahui dana tersebut dipergunakan secara benar atau tidak. Salah satu bentuk pendampingan adalah monitoring dan evaluasi (Monev). Monitoring dan Evaluasi dilakukan oleh kecamatan biasanya dilaksanakan di tiap desa. Selain dilaksanakan di desa, monev dilaksanakan di kecamatan yang biasanya dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Monitoring dari pihak kecamatan dan Pemkab ini bersifat pembinaan. Selain monitoring dan evaluasi, ada proses yang disebut pemeriksaan.

       Monitoring dan Evaluasi atau biasa disebut Monev telah dilaksanakan oleh Kecamatan Kanor di Desa Simorejo. Pada tanggal 8 Januari 2019 pihak Kecamatan Kanor telah melaksanakan monev di Desa Simorejo. Ada beberapa pertanggungjawaban yang harus dibenahi, seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) harus dilengkapi dengan foto dan notulen. Hal-hal kecil seperti ini harus segera dibenahi. Oleh karena hal kecil akan menjadi besar jika sudah bertumpuk. Monev dilaksanakan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi belajar bersama menuju hal yang lebih baik pada masa mendatang.

       Proses pemeriksaan biasanya dilakukan oleh pihak inspektorat terhadap Surat Pertanggung-jawaban (SPJ) atas dana atau pendapatan desa. Selain itu, transparansi dilakukan dengan pemasangan banner Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2019 yang dipasang di depan Kantor Desa Simorejo. Inilah beberapa proses yang harus dilaksanakan oleh desa. Dana transfer tidak dapat dipergunakan sesuai keinginan orang per orang, tetapi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam penggunaan Dana Desa (DD). Selain itu, SPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana transfer pada khususnya dan pendapatan desa pada umumnya.

      Setiap perbuatan pasti ada tanggung jawabnya. Demikian juga dengan penggunaan dana di APBDesa harus ada tanggung jawabnya. Tanggung jawab tersebut tercantum pada Surat Pertanggung jawaban (SPJ) atau realisasi APBDesa. Tertib administrasi menyebabkan kemudahan dalam penyusunan SPJ. Oleh karena itu, mari membiasakan diri tertib administrasi yang bisa dimulai dari hal-hal kecil, seperti penyimpanan nota secara tepat. Mari melangkah bersama menuju Simorejo semakin Joss!! (Nyun)


    0 komentar:

    Posting Komentar