Desa Simorejo merupakan salah satu
desa yang berada di wilayah Kecamatan Kanor. Desa Simorejo termasuk salah satu
desa yang memiliki wilayah cukup luas. Wilayah yang lumayan luas tersebut
terbagi menjadi tiga dusun, yaitu Dusun Malebo, Dusun Simo, dan Dusun Patoman. Derap
kehidupan penduduk Desa Simorejo terus melaju menuju kemajuan dan
kesejahteraan. Oleh karena itu, dukungan penuh dari Pemerintah Desa Simorejo
senantiasa diharapkan demi tercapainya tujuan bersama, yaitu masyarakat
sejahtera, adil, dan makmur.
Setiap desa di Kabupaten Bojonegoro menerima Dana Desa (DD), Alokasi
Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHP-BHR) atau sering
disebut dana transfer. Desa Simorejo merupakan salah satu desa yang ada di wilayah
Kabupaten Bojonegoro yang memperoleh pendapatan yang telah disebutkan. Sebelum
memberikan sejumlah dana, pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah telah menyiapkan aturan atau rambu-rambu penggunaan dana yang telah
diberikan. Rambu-rambu atau aturan tersebut tertuang, baik dalam undang-undang,
peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, maupun peraturan
bupati. Oleh karena itu, dalam penggunaan anggaran pemerintah desa harus
mengacu pada peraturan-peraturan tersebut.
Selain peraturan yang telah dipersiapkan dalam penggunaan dana atau
pendapatan, pemerintah telah menyiapkan pendamping desa dan pendamping
kecamatan. Pendamping desa ada di setiap desa, sedangkan pendamping kecamatan
membawahi desa-desa yang ada di satu kecamatan. Pendamping desa dan pendamping
kecamatan dipersiapkan untuk mendampingi desa dalam penggunaan dana transfer.
Sebelum menggunakan dana atau anggaran yang diterima, desa melakukan
beberapa mekanisme. Salah satunya melalui musyawarah rencana pembangunan desa
(Musrenbangdes). Selain itu, pemerintah desa melaksanakan musyawarah untuk
merencanakan kegiatan atau program dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa).
Selanjutnya, program yang tercantum dalam RKP diterjemahkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). APBDesa tersebut ditetapkan melalui
Peraturan Desa (Perdes) yang secara otomatis telah memperoleh persetujuan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain telah menyiapkan aturan, pendapatan atau dana yang diperoleh desa
harus dipertanggungjawabkan. Secara logika seorang bapak yang memberi sejumlah
dana, tentu saja si bapak ingin mengetahui dana tersebut dipergunakan secara
benar atau tidak. Salah satu bentuk pendampingan adalah monitoring dan evaluasi
(Monev). Monitoring dan Evaluasi dilakukan oleh kecamatan biasanya dilaksanakan
di tiap desa. Selain dilaksanakan di desa, monev dilaksanakan di kecamatan yang
biasanya dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Monitoring dari pihak
kecamatan dan Pemkab ini bersifat pembinaan. Selain monitoring dan evaluasi, ada
proses yang disebut pemeriksaan.
Monitoring dan Evaluasi atau biasa disebut Monev telah dilaksanakan oleh
Kecamatan Kanor di Desa Simorejo. Pada tanggal 8 Januari 2019 pihak Kecamatan
Kanor telah melaksanakan monev di Desa Simorejo. Ada beberapa
pertanggungjawaban yang harus dibenahi, seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas
(SPPD) harus dilengkapi dengan foto dan notulen. Hal-hal kecil seperti ini
harus segera dibenahi. Oleh karena hal kecil akan menjadi besar jika sudah
bertumpuk. Monev dilaksanakan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi belajar
bersama menuju hal yang lebih baik pada masa mendatang.
Proses pemeriksaan biasanya dilakukan oleh pihak inspektorat terhadap
Surat Pertanggung-jawaban (SPJ) atas dana atau pendapatan desa. Selain itu,
transparansi dilakukan dengan pemasangan banner Realisasi Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2019 yang dipasang di depan Kantor Desa Simorejo.
Inilah beberapa proses yang harus dilaksanakan oleh desa. Dana transfer tidak
dapat dipergunakan sesuai keinginan orang per orang, tetapi harus sesuai dengan
peraturan yang berlaku dalam penggunaan Dana Desa (DD). Selain itu, SPJ
merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana transfer pada khususnya
dan pendapatan desa pada umumnya.
Setiap perbuatan pasti ada tanggung jawabnya. Demikian juga dengan
penggunaan dana di APBDesa harus ada tanggung jawabnya. Tanggung jawab tersebut
tercantum pada Surat Pertanggung jawaban (SPJ) atau realisasi APBDesa. Tertib
administrasi menyebabkan kemudahan dalam penyusunan SPJ. Oleh karena itu, mari
membiasakan diri tertib administrasi yang bisa dimulai dari hal-hal kecil,
seperti penyimpanan nota secara tepat. Mari melangkah bersama menuju Simorejo
semakin Joss!! (Nyun)