Pada bagian I telah kami jelaskan
tahap-tahap yang harus dilalui pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL). Di sana telah kami jelaskan berbagai tahap hingga penandatangan
berkas oleh pemohon. Pemberkasan tidak berhenti sampai di situ. Kegiatan di
dalam kepanitiaan PTSL masih terus berjalan. Setelah berkas ditandatangani oleh
pemohon, panitia kembali bekerja dengan melaksanakan penelitian berkas. Ada beberapa
hal yang harus diisi atau dicentang sesuai dengan kondisi tanah atau sawah yang
didaftarkan di PTSL. Jadi, setiap berkas harus diteliti satu per satu agar
tidak ada yang terlewat. Koordinasi dengan berbagai pihak terutama dengan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro serta KJSB Azis Djabbarudin dan
Rekan terus berjalan.
Hal yang tidak diduga panitia pun
bisa terjadi. Contohnya tentang wakaf. Pada awalnya Panitia PTSL tidak
menyangka jika ikrar wakaf harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf (PPAIW). Hal ini juga terjadi pada kami, panitia PTSL Desa
Simorejo. Pada pertengahan perjalanan panitia harus sowan ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk keperluan ikrar wakaf.
Proses tersebut harus dilalui dan kami pun harus menerima konsekuensi tersebut.
Niat membantu dan memberi kemudahan kepada sesama menjadi motivasi kami dalam
melaksanakan tugas yang insya Allah bermanfaat bagi orang lain.
Setelah melalui berbagai proses
yang terkadang melelahkan serta menjenuhkan, ikrar wakaf pun berhasil dilaksanakan
dengan tertib dan lancar. Ikrar wakaf ini dilaksanakan di hadapan PPAIW
Kecamatan Kanor. Panitia mengambil keputusan ikrar wakaf dilaksanakan di Kantor
Desa Simorejo dengan mengundang wakif (orang yang mewakafkan tanah/sawah) dan
keluarga wakif. Proses ini dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Agustus 2019 pukul
13.00 WIB s/d selesai. Di hadapan PPAIW wakif melakukan ikrar bahwa dia
mewakafkan tanah/sawah tanpa ada paksaan dari pihak lain. Alhamdulillah, 14
bidang tanah/sawah telah diikrarkan oleh wakif untuk diwakafkan dan diambil
manfaatnya demi kesejahteraan dan kemaslahatan umat.
Kolaborasi cantik antara panitia
PTSL Desa Simorejo Kecamatan Kanor dengan PPAIW menjadikan proses ikrar wakaf
berjalan lancar. Besar harapan kami tugas yang kami laksanakan ini bisa
bermanfaat bagi sesama. Terima kasih kepada para wakif beserta
keluarga dan PPAIW Kecamatan Kanor. Tidak lupa pula kami haturkan terima kasih
kepada berbagai pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan PTSL Tahun
2019 Desa Simorejo Kecamatan Kanor. Lelah yang kami rasakan selama proses
persiapan ikrar wakaf pun sirna ketika kegiatan ikrar wakaf usai. Satu tahap
lagi telah terlewati.
Berilah Kekuatan dan Kemudahan
kepada kami, Ya Alloh…..
Itulah doa yang senantiasa kami
panjatkan dalam berbagai kesempatan. Tugas panjang masih harus kami emban. Semoga
Engkau senantiasa melindungi dan memberi kemudahan kepada kami, Panitia PTSL
Desa Simorejo Kecamatan Kanor, dalam melaksanakan tugas. Kami yakin tugas berat
ini akan terasa ringan dengan bantuan dan pertolongan-Mu. Keikhlasan wakif
melepas sebagian harta benda demi kemaslahatan umat menjadi motivasi panitia
PTSL Desa Simorejo untuk melaksanakan tugas berat ini sebaik-baiknya. Besar
harapan kami tugas dan pekerjaan yang hampir satu tahun kami laksanakan ini
bermanfaat bagi sesama. Semangat terus rekan-rekan Panitia PTSL Desa Simorejo!
Semoga lelah ini menjadi berkah bagi kita dan keluarga serta Malaikat Rakib
mencatatnya bukan Malaikat Atid. (Nyu2n)
Kami ikut bersyukur dengan terlaksananya ikrar wakaf tanah untuk Masjid, Mushalla, TPQ, dll, dengan melalui Program PTSL tahun 2019 , di Desa SIMOREJO ; Memang beda pula memproses AIW dr status tanah yg belum bersertipikat , jg agak melelahkan. Namun setelah tuntas bisa bikin Lega, bila ada sedikit kendala semoga terselesaikan.dengan BAIK* ; SEMOGA BERMANFAAT UNTUK SEMUA.
BalasHapusKET= PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).
//Afwan ya ukhtiy..
Kami ikut bersyukur dengan terlaksananya ikrar wakaf tanah untuk Masjid, Mushalla, TPQ, dll, dengan melalui Program PTSL tahun 2019 , di Desa SIMOREJO ; Memang beda pula memproses AIW dr status tanah yg belum bersertipikat , jg agak melelahkan. Namun setelah tuntas bisa bikin Lega, bila ada sedikit kendala semoga terselesaikan.dengan BAIK* ; SEMOGA BERMANFAAT UNTUK SEMUA.
BalasHapusKET= PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).
//Afwan ya ukhtiy..
Alhamdulillah... matur suwun atas kerja sama berbagai pihak yang tidak dapat disebutkan satu per satu
BalasHapusTerima kasih kepada semua piak yang telah membantu terlaksananya Ikrar Wakaf.. Semangat terus panitia PTSL Thun 2019 Desa Simorejo!
BalasHapusTerima kasih pula untuk PPAIW Kecamatan Kanor atas kerja sama dan bantuannya. Semoga tugas yang kita laksanakan menjadi amal baik bagi kita. Amin
BalasHapus