Pemerintah Desa Simorejo telah menetapkan
Peraturan Desa (APBDesa) Nomor 06 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018. Pendapatan dan belanja Desa
Simorejo Kecamatan Kanor yang tertuang dalam Perdes APBDesa tersebut
dicantumkan dalam banner yang dipasang di tempat strategis. Inilah salah satu
bentuk keterbukaan pemerintah Desa Simorejo Kecamatan Kanor dalam menyukseskan
program Open Government Pathnership
(OGP).
Desa Simorejo Kecamatan Kanor memasang banner
APBDesa di tempat strategis, salah satunya di depan kantor Desa Simorejo.
Melalui banner APBDesa tersebut masyarakat Desa Simorejo dapat melihat dan
mengetahui pendapatan desa selama satu tahun anggaran, yaitu tahun 2018. Selain
itu, masyarakat Desa Simorejo dapat mengetahui penggunaan pendapatan desa
tersebut. Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan yang akan
dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
Melalui banner APBDesa masyarakat dapat turut
serta dan mengawasi pelaksanaan program kerja yang telah tercantum dalam
APBDesa. Melaui kerja sama yang baik dan serasi antara pemerintah Desa Simorejo
dan masyarakat diharapkan program kerja yang telah dicanangkan dapat terlaksana
sehingga cita-cita menuju Simorejo semakin Joss (Jujur, optimis, sehat, dan
sejahtera) dapat terwujud. (Nyun)